HARI PERTAMA KERJA SETELAH LEBARAN IDUL FITRI
Sesuai dnegan surat edaran 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menetri Ketenaga Kerjaan dan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Demokrasi tentang libur Nasional. Libur stelah lebaran tahun 2025 tanggal 8 Desember 2025. . . . 0