Sekolah Penggerak
Pelatih Ahli

By Dra.Hj.Yenni Putri, MM 17 Jun 2021, 10:38:16 WIB Sekitar Kita
Sekolah Penggerak

TENTANG PELATIH AHLI PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

  1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PELATIH AHLI PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK ?

Pelatih Ahli Sekolah Penggerak adalah pendamping Kepala Sekolah, Guru/Pendidik PAUD, dan Pengawas Sekolah/ Penilik PAUD untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid. Pelatih Ahli mendampingi 3 (tiga) sampai 5 (lima) sekolah dalam 1 (satu) kabupaten, selama minimal 1 (satu) tahun.

  1. PERANAN YANG DILAKUKAN OLEH PELATIH AHLI

Pelatih Ahli akan berperan untuk:

  1. Mendorong kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan sekolah dan pemangku kepentingan di kabupaten
  2. Mengembangkan Komunitas Praktisi Kepala Sekolah, Guru / Pendidik PAUD dan Pengawas Sekolah / Penilik PAUD
  3. Melakukan monitoring kemajuan pembelajaran Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah/ Penilik, dan Guru/ Pendidik PAUD
  4. Mengembangkan kompetensi Kepala Sekolah, Guru / Pendidik PAUD dan Kepala Sekolah/ Penilik PAUD

 

  1. KEUNTUNGAN YANG DIDAPAT DARI PELATIH AHLI

Keuntungan menjadi Pelatih Ahli adalah:

  1. Berkontribusi dalam upaya gotong-royong untuk transformasi pendidikan Indonesia
  2. Mendapatkan pengalaman mendampingi para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru di daerah sasaran Program Sekolah Penggerak
  3. Mendapatkan pengalaman mendampingi para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru di daerah sasaran Program Sekolah Penggerak
  1. Selama menjalankan tugas mendapatkan apresiasi kerja profesional, biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya maupun site visit di daerah sasaran Program Sekolah Penggerak (sesuai kebutuhan)
  2. Mendapatkan sertifikat bimbingan teknis Pelatih Ahli
  3. Kunjungan kerja 4-6 kali dalam satu tahun di sekolah yang didampingi

 

  1. SIAPA SAJA MENJADI PELATIH AHLI PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

Kalangan masyarakat yang bisa mendaftar menjadi Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak adalah:

  1. Akademisi (Dosen)
  2. Pengawas Sekolah di Daerah Sasaran Program Sekolah Penggerak angkatan 1 (111 Kab/Kota)
  3. Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, manajemen sekolah, dan guru dari sekolah yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional
  4. Widyaiswara aktif
  5. Praktisi dan konsultan pendidikan
  6. Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara
  7. APA SAJA KRITERIA PELATIH AHLI PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

Kriteria Umum Pelatih Ahli adalah:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter setelah lolos seleksi tahap 2
  3. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tigas puluh) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun
  4. Memiliki pengalaman melakukan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah minimal 2 (dua) tahun
  5. Terbiasa dengan teknologi (internet dan aplikasi)
  6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  7. Memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi dan terbuka pada hal-hal baru
  8. Bersedia melakukan kunjungan lapangan sebanyak 4 kali dalam setahun
  9. Tidak memiliki peran sebagai asesor pada Guru Penggerak atau program Sekolah Penggerak
  10. Mengisi pakta integritas

Kriteria khusus Pelatih Ahli adalah:
Akademisi (Dosen)

  1. Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal S-2
  2. Berstatus dosen tetap ataupun dosen tidak tetap
  3. Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan surat ijin dan surat kesanggupan
  4. Memiliki pengalaman melakukan pendampingan dalam proses peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan/atau kualitas mutu sekolah minimal 2 (dua) tahun)


Pengawas Sekolah Aktif

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimum paling rendah S-1/D-4
  2. Bertugas di 111 kabupaten/kota sasaran sekolah penggerak
  3. Mendapatkan izin dari dinas pendidikan setempat untuk membantu kemendikbud melakukan implementasi program selama 1 tahun


Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, Manajemen Sekolah, dan Guru dari Sekolah yang Mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan Secara Mandiri dan/atau Menggunakan Kurikulum Internasional:

  1. Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal S1 / D4
  2. Berasal dari sekolah yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional
  3. Memiliki pengalaman mengajar minimum 5 tahun
  4. Mendapatkan izin dan direkomendasikan oleh pimpinan sekolah/ yayasan
  5. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan antar sekolah dan pemerintah


Widyaiswara Aktif

  1. Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S2
  2. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, pendidikan inklusif, dll
  3. Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu pelaksanaan implementasi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin.


Praktisi/ Konsultan Pendidikan

  1. Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal S1 / D4
  2. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, pendidikan inklusif, dll
  3. Aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.) atau pernah mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat Kabupaten/Kota
  4. Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbud dalam implementasi program Sekolah Penggerak selama 1 tahun yang dibuktikan dengan surat izin bagi yang berada di bawah institusi. Membuat surat rekomendasi bagi praktisi/konsultan individu.


Pensiunan (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah/Penilik, Guru/Pendidik PAUD, Widyaiswara)

  1. Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S1 atau D4
  2. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan untuk mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat sekolah dan pemerintah daerah
  3. Pernah menjabat sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, atau widyaiswara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan jabatan dari institusi tempat bekerja.

5. LANGKAH-LANGKAH DAN ALUR PENDAFTARAN CALON PELATIH AHLI PROGRAM GURU PENGGERAK

Langkah-langkah dan alur pendaftaran calon Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak adalah:

  1. Calon Pelatih Ahli (PA) mendaftarkan diri melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak
  2. Mengikuti seleksi tahap 1, yakni pengisian biodata diri (CV), pengisian esai, dan unggah dokumen
  3. Jika lulus seleksi tahap 1, maka akan mengikuti seleksi tahap 2 yakni simulasi melatih dan wawancara
  4. Jika dinyatakan lulus seleksi tahap 2: mengunggah surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  5. Mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatih Ahli
  6. Jika dinyatakan lulus, akan mendapatkan surat kelulusan Bimtek PA
  7. Mendapatkan SK Penugasan sebagai Pelatih Ahli
  8. Menjalankan tugas pendampingan sebagai PA
  9. Mengikuti kegiatan pengembangan PA (upgrading) secara berkala
  10. Melakukan refleksi akhir program selama 1 tahun penugasan
  11. Selesai bertugas di tahun pertama

6. APAKAH AKAN TERJADI ROTASI

Masa kerja pelatih ahli adalah satu tahun. Jika diperlukan pendampingan di tahun kedua dan ketiga pelaksanaan program sekolah penggerak, maka pelatih ahli bisa jadi akan ada rotasi/perpindahan daerah sasaran (sesuai kebutuhan pendampingan)

7. TUGAS BERBENTURAN

Tugas Pelatih Ahli memiliki fleksibilitas dari sisi pendampingan daring sehingga bisa menyesuaikan jadwal pekerjaan utama. Namun untuk pendampingan luring (mendampingi pengawas sekolah coaching ke kepala sekolah, refleksi dan penguatan pengawas sekolah, menghadiri Forum pemangku kepentingan, dan penguatan komite pembelajaran) harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

8. BERAPA SEKOLAH TANGGUNGJAWAB PELATIH AHLI

Pelatih Ahli akan mendampingi 3 (tiga) sampai 5 (empat) sekolah dalam 1 (satu) kabupaten.

9. USIA UNTUK MENJADI CALON PELATIH AHLI

Batas usia Pelatih Ahli saat pendaftaran minimal adalah 30 tahun dan maksimal 65 (enam puluh) lima tahun

Pendftaran sampai 19 Juni 2021




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 53 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment