INOVASI SEKOLAH
Kunjungan ke sekolah yang berinovasi

By Dra.Hj.Yenni Putri, MM 02 Sep 2021, 07:12:56 WIB Pendidikan
INOVASI SEKOLAH

Gambar : Inovasi SMAN 1 SUNGAYANG


Luar biasa mengunjungi sekolah-sekolah yang berinovasi. Inovasi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan tim. Kepala Sekolah memegang peranan penting dalam melahirkan ide-ide yang kreatif dan inovatif. Salah satu kompetensiyang dipunyai kepala sekolah adalah inovatif.

Inovasi ialah sebuah ide, gagasan, ojek, dan praktik yang dilandasi dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau pun kelompok tertentu untuk diaplikasikan atau pun diadopsi. Inovasi pendidikan adalah inovasi dalam bidang pendidikan atau inovasi untuk memecahkan masalah pendidikan. Jadi, inovasi pendidikan adalah suatu ide, barang, metode yang dirasakan atau diamati sebagai hal yang baru bagi seseorang atau kelompok orang (masyarakat), baik berupa hasil intervensi (penemuan baru) atau discovery (baru ditemukan orang), yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan atau memecahkan masalah pendidikan nasional.

Salah satu komponen yang paling sangat berperan dalam memberikan inovasi pendidikan di indonesia adalah pemerintah. Pemerintah indonesia harus mengetahui segala permasalahan yang ada di dunia pendidikan dengan menciptakan inovasi berdasarkan masalah yang ada di lapangan. Karena pemerintah punya wewenang penuh dalam memberikan keputusan hingga pembuatan sistem pendidikan.

Hal ini akan lebih mudah dalam penerapan inovasi pendidikan, karena setiap instansi sekolah akan mengikuti setiap arahan dan keputusan dari pemerintah pusat. Cara ini bisa juga kita sebut dengan top down inovation, dimana keputusan pemerintah adalah hal yang mutlak dan harus diikuti semua instansi.

Tetapi dalam inovasi pendidikan terkadang tidak harus menunggu adanya keputusan dari pemerintah. Pihak sekolah bisa memulai dengan hal kecil agar inovasi pendidikan dapat terwujud. Demi memecahkan masalah pendidikan yang ada di lingkungannya, jajaran petinggi sekolah terkadang mencari cara agar permasalahan sekolah mereka bisa terselesaikan, tanpa harus menunggu keputusan dari pemerintah.

Seperti dalam hal memberikan materi pelajaran, tak sedikit instansi sekolah mengubah metode mereka dalam mengajar tentunya tetap dengan tujuan yang sama dan tidak menyalahi aturan pemerintah. Cara seperti ini bisa juga disebut bottom up innovation, karena terlalu lama menunggu keputusan dari pemerintah pusat, pihak sekolah mengambil keputusan untuk merubah metode pembelajaran tentunya dengan kesepakatan semua elemen yang ada di sekolah.

Pada intinya, inovasi pendidikan diperlukan untuk mengurangi masalah yang ada di sekolah. Melibatkan peran teknologi adalah salah satu cara untuk mewujudkan inovasi Pendidikan.

Terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/ modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Inovasi dibutuhkan dalam rangka memperbaiki bahkan meningkatkan kualitas, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik, karena melalui inovasi dapat diciptakan sistem, metode, serta teknologi yang dapat menurunkan biaya, mempersingkat waktu layanan, memangkas birokrasi, dan yang terpenting memberikan kepuasan pada pengguna Pendidikan. Pelayanan publik ini menjadi semakin penting, karena senantiasa berhubungan dengan masyarakat banyak, yang memiliki keanekaragaman kepentingan dan tujuan. Oleh karena itu institusi pelayanan publik dapat dilakukan oleh pemerintah maupun non pemerintah.

Sesuai dengan kenyataan yang ada pada tahun 2021 inovasi yang terjaring baru 9 sekolah se Sumatera Barat, dan itupun masih ada kekurangan persyaratan saat diusulkan ke lomba inovasi pelayan public yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan pengamatan masih banyak sekolah yang belum/kurang Memahami tentang inovasi publik ini. Makanya perlu Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk menyelenggarakan program Inovasi Publik di Bidang Pendidikan. Dasar Hukum :

  1. UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi daerah;
  3. Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah 

TUJUAN

  1. Menciptakan kemudahan baru untuk kehidupan manusia melalui penemuan atau perkembangan baru dari ide-ide inovatif yang berhasil diwujudkan dengan baik.
  2. Untuk Meningkatkan kinerja sekolah dalam penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu
  3. Untuk meningkatkan pelayanan publik
  4. Untuk pemberdayaan dan peran serta masyarakat

MANFAAT

  1. Untuk mencapai pelayanan sekolah yang bermutu
  2. Meningkatkan kreatifitas warga sekolah

Syarat inovasi sekolah yang masuk nominasi :

  1. Kegiatan Inovasi daerah yang diusulkan memiliki kebaharuan dan keunikan Sebagian atau keseluruhan.
  2. Kegiatan inovasi minimal telah berjalan 2 tahun, bukan merupakan kegiatan yang sedang direncanakan atau sedang dikerjakan.
  3. Kegiatan Inovasi daerah yang diusulkan adalah kegiatan yang dibiayai dengan dana APBD dan/atau dari sumber pembiayaan lain yang sah.
  4. Kegiatan inovasi daerah yang diusulkan telah memberikan dampak/manfaat bagi daerah dan masyarkat serta bersifat keberlanjutan.



Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment